Salah satu program/kegiatan rutin yang dilakukan Unit Manajemen Mutu USU ketika akan memulai siklus mutu adalah visitasi/mengunjungi Fakultas/Sekolah Pascasarjana beserta Program Studi yang ada di bawahnya, Lembaga/Biro beserta bagian yang ada di bawah koordinasinya dan satuan kerja di lingkungan USU.

Tujuan dari visitasi ini adalah memberikan penjelasan kepada Fakultas/Sekolah Pascasarjana beserta Program Studi yang ada di bawahnya, Lembaga/Biro beserta bagian yang ada di bawah koordinasinya dan satuan kerja tentang tugas dan program/kegiatan penjaminan mutu yang berlangsung tiap siklusnya.

Visitasi yang dilaksanakan memiliki beberapa agenda seperti yang diuraikan berikut:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU ke depan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 53-55, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 3 ayat 1, dan peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor 2 Tahun 2017;
  2. Rekapitulasi partisipasi Fakultas/SPs dan prodi serta penyelesaian tugas GJM/GKM pada siklus sebelumnya
  3. Penguatan komitmen untuk merealisasikan hasil Rencana Tindak Lanjut (RTL) masing-masing Fakultas/SPs yang dapat dilaksanakan pada siklus selanjutnya.
  4. Koordinasi jabaran pelaksanaan kegiatan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) dalam satu Siklus Mutu UMM, GJM dan GKM dengan penanggungjawab GJM/GKM, Pimpinan Fakultas/SPs dan ketua Program Studi setiap siklusnya.
  5. USU akan melakukan penguatan GJM dan GKM melalui beberapa langkah yaitu GJM melakukan pengukuran secara periodik (Monev Formatif) sesuai instrumen yang telah disiapkan terhadap ketercapaian isi Standar dalam SPMI dan membuat rekapitulasi dari masing-masing GKM. GJM melakukan koordinasi dengan UMM USU dalam implementasi sistem penjaminan mutu di Fakultas/SPs dan Program Studi. GJM bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
  6. Hubungan antara 24 SN Dikti dan standar Non Akademik dengan 9 Kriteria BAN PT/LAM dan dapat melakukan sinkronisasi antara SPMI dan SPME.
  7. Program kerja SPMI USU pada siklus yang akan berjalan.