AUDITOR INTERNAL

Auditor Internal adalah dosen USU yang sudah mengingkuti workshop implementasi dan lulus dalam sertifikasi auditor mutu internal pada pelatihan sertifikasi auditor mutu. Sebelum ditugaskan menjadi auditor internal, setiap auditor disyaratkan sudah melakukan simulasi pelaksanaan audit mutu internal.

Sistem Penjaminan Mutu merupakan sebuah kewajiban yang harus ada dan dijalankan dalam manajemen universitas sebagaimana digariskan dalam Bab III: Penjaminan Mutu, Pasal 51-57, UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. USU memiliki Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang sudah berjalan sejak tahun 2007 hingga 2018 dengan sistem P-D-C-A (Plan, Do, Check, Action) dan dari tahun 2019 hingga sekarang dengan sistem PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). SMM USU memiliki 15 Standar Mutu yang menjadi tolok ukur implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan USU. Kini SMM USU telah menghasilkan lebih dari 11.000 dokumen akademik dan mutu dari 155 unit GJM dan GKM di lingkungan USU.

Pelaksanaan penjaminan mutu oleh GJM dan GKM USU diaudit oleh UMM pada periode Audit Mutu Internal (AMI) yang rutin dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Agar pelaksanaan AMI ini dapat berjalan secara efektif, dibutuhkan tenaga auditor internal yang terlatih dan tersertifikasi. Jumlah auditor yang dibutuhkan pun haruslah mencukupi karena AMI mencakup seluruh GJM dan GKM di lingkungan USU. Hal ini sangat penting mengingat program SMM USU setiap tahunnya semakin mendalam. Disamping itu, penjaminan mutu institusi di Indonesia juga terus berkembang untuk memonitor pelaksanaan SPMI pada tiap institusi pendidikan di Indonesia. Untuk mengakomodir perkembangan yang terus berlanjut ini, maka perlu diadakan pelatihan dan sertifikasi auditor internal SMM USU agar kompetensi tenaga auditor yang sudah ada dapat ditingkatkan dan tenaga auditor baru yang berpotensi dan kompeten pun didapatkan.