Salah satu kegiatan wajib dalam setiap siklus SPMI USU yaitu kegiatan workshop terhadap personalia Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada Fakultas/Sekolah Pascasarjana (SPs) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada Program Studi. Berdasarkan isi Bab III: Penjaminan Mutu, Pasal 51-57, UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. USU memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sudah berjalan sejak tahun 2007 hingga 2018 dengan sistem P-D-C-A (Plan, Do, Check, Action) dan sejak tahun 2019  hingga kini yang menerapkan sistem PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). SPMI USU memiliki 9 kriteria mutu yang dijabarkan dalam 100 butir mutu yang menjadi tolok ukur implementasi SPMI di lingkungan USU. SPMI USU telah mengimplementasikan dokumen Kebijakan, Standar, Manual dan Formulir yang disesuaikan dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 menjadi dokumen SPMI dari 183 unit GJM/GKM Akademik dan 40-unit GJM/GKM Non Akademik

Implementasi Fakultas/SPs/Program Studi/Lembaga/Biro/unit Kerja di Lingkungan USU perlu terus dikembangkan. Hal ini sejalan dengan pengertian mutu secara umum yaitu kesesuaian dengan standar (Crosby, 1986), kesesuaian dengan harapan stakeholder (Green, 1994), atau pemenuhan janji yang telah diberikan. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) sesuai UU No. 12 tahun 2012 pasal 51 s.d 53 harus dilaksanakan secara sistematik, berjenjang dan terintegrasi dengan meningkatkan pemahaman recuqnise/awareness pada setiap tingkatan.

TUJUAN IMPLEMENTASI

Workshop Implementasi SPMI memiliki beberapa tujuan antara lain:

  1. Setiap unsur pimpinan Fakultas/SPs sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan personalia GJM pada Fakultas/SPs dan GKM pada Prodi memahami Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU dan memiliki kesadaran mutu (quality awareness) untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan praktek penjaminan mutu di unit kerja masing-masing.
  2. Setiap unsur pimpinan Fakultas/SPs sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan personalia GJM pada Fakultas/SPs dan GKM pada Prodi mampu melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap dokumen standar akademik dan penerapannya pada unit kerja masing-masing.
  3. Setiap unsur pimpinan Fakultas/SPs sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan personalia GJM pada Fakultas/SPs dan GKM pada Prodi dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas seperti yang tertuang surat keputusan Rektor tentang Personalia GJM dan GKM dalam pelaksanaan AMI.

Oleh karena itu, demi tercapainya pelaksanaan implementasi beberapa materi yang disampikan dalam workshop antara lain:

  1. Pengantar Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-DIKTI) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mematuhi Permenristekdrikti No.62 Tahun 2016.
  2. Sinkronisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal).
  3. Memberikan panduan cara menyusun dokumen yang mengacu pada standar SN-Dikti: menyusun kebijakan, manual, standar dan formular SPMI).
  4. Tata cara pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dimulai dari pelaksanaan monev formatif, monev diagnostik, monev sumatif hingga ke Rencana Tindak Lanjut (RTL).
  5. Panduan terhadap pelaksanaan AMI melalui website/sistem informasi Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  6. Penyusunan dan pengisian instrumen akreditasi dengan 9 kriteria dan kaitannya dengan standar dan pelaknsanaan Audit Mutu Internal.
  7. Keterkaitan PD-Dikti, SPMI dan SPME.