Dalam menghadapi perkembangan dunia yang ditandai dengan semakin ketatnya persaingan hampir pada semua bidang, peranan perguruan tinggi sebagai salah satu agen bagi proses perubahan mutu sumberdaya manusia terasa semakin strategis. Mengantisipasi peranannya yang sangat sentral tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) telah mencanangkan paradigma baru manajemen perguruan tinggi. Pada paradigma baru tersebut ditekankan bahwa otonomi atau kemandirian institusi perguruan tinggi yang dilandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan merupakan hal yang perlu segera direalisasikan.

Tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ini merupakan penjabaran Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengamanahkan bahwa ”Evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan.” Di dalam Pasal 4 PP tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Dengan demikian, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Dalam rangka melaksanakan PP tersebut, setiap perguruan tinggi di Indonesia perlu menyusun dan mengelola standar mutu dengan tujuan memberikan inspirasi tentang 4 (empat) hal pokok, yaitu: (1) Proses penetapan standar; (2) Implementasi standar mutu; (3)  Evaluasi terhadap implementasi standar mutu; dan (4) Proses peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Mutu pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU) bersifat proaktif dalam arti bahwa lulusan USU mampu secara terus-menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta realitas sosial-budaya yang terus berkembang secara dinamis. Mutu pendidikan di USU juga mencakup aspek pelayanan administratif, sarana, prasarana, organisasi dan manajemen yang dapat memenuhi harapan sivitas akademika, pemangku kepentingan dan masyarakat luas (baik orang tua mahasiswa, pengguna lulusan, maupun masyarakat umum).

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di USU dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu gelar akademik yang diberikan. Hal ini berarti bahwa sistem penjaminan mutu harus dapat menjamin bahwa lulusan akan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Program Studi. Dengan demikian, universitas juga menjamin mahasiswa akan memperoleh pengalaman belajar seperti yang dijanjikan di dalam spesifikasi tersebut.

USU mulai merancang SPMI secara terintegrasi pada tahun 2005, didukung oleh Proyek Percepatan Universitas Sumatera Utara (PP USU) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) dengan Direktur PP USU sebagai PT BHMN adalah (Alm) Dr.Ir. A. Faiz Albar, M.Sc. Untuk keperluan itu, dibentuk Satgas “Pengembangan Manajemen Mutu (Quality Assurance)” yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME dengan anggota Dr.-Ing. Ir. Ikhwansyah Isranuri, Dr. Erman Munir, M.Sc. dan Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H, M.Hum. Kegiatan yang dilakukan adalah menyiapkan sistem, mekanisme dan menyusun standar penjaminan mutu USU. Guna mempelajari, memahami dan melihat  penjaminan mutu yang cocok dan sesuai untuk diterapkan pada perguruan tinggi, dilakukan kunjungan kerja ke beberapa universitas yang telah menjalankan sistem penjaminan mutu, diantaranya: UM & UKM di Malaysia (ISO 9001:2000), Chulalongkorn University (ASEAN University Network Quality Assurance, AUN QA) di Thailand dari 31 Oktober s.d. 4 November 2005. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan beberapa pelatihan tentang sistem penjaminan mutu, dimana sebelumnya untuk mempersiapkannya dilakukan studi banding ke berbagai universitas dalam negeri yang telah menjalankan sistem penjaminan mutu, diantaranya: UGM Yogyakarta (AUN QA), dan IPB Bogor. Pada awal tahun 2006 USU telah memiliki Dokumen Mutu yang terdiri dari Manual Mutu dan Manual Prosedur pada tingkat universitas.

USU telah menerapkan SPMI secara menyeluruh dan terintegrasi sejak tanggal 25 April 2007 mengacu SK MWA USU No. 16/SK/MWA/IV/2007. Rektor USU, Prof. Chairuddin P Lubis Sp.A (K), DTMH membentuk organisasi SPMI pada berbagai tingkatan di USU. Agar SPMI dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai pendekatan siklus PDCA (PlanDo-Check-Action) yang nerupakan pendekatan yang dipilih SPMI USU, maka dibentuk: (1) Unit Manajemen Mutu (UMM) pada tingkat universitas; (2) Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Lembaga, Perpustakaan, Pusat Sistem Informasi, dan semua Biro; dan (3) Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program studi dan satuan kerja lainnya

Sehubungan dengan itu, USU kemudian melatih sebagai personil mutu yang tersebar di 24 GJM Akademik dan Non-Akademik dan 148 GKM Akademik dan Non-Akademik. Dilanjutkan dengan  melatih dosen dan tenaga kependidikan non-akademik sebagai auditor mutu internal dengan format Sertifikasi Internal Auditor Mutu. Sertifikasi Internal Auditor Mutu dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME, Dr.-Ing. Ir. Ikhwansyah Isranuri dan Dr. Sutarman, M.Sc. yang  sebelumnya terlebih dahulu telah mendapatkan Sertifikat Auditor Mutu dari Ditjen DIKTI Kementrian Pendidikan Nasional.

Secara umum, sasaran yang ingin dicapai pada setiap siklus SPMI adalah:

  1. Tahun 2005 melalui aktivitas “Pokja Penjaminan Mutu” dengan fokus sasaran “Konsep dan pemahaman”;
  2. Tahun 2006 melalui aktivitas “Konsolidasi” dengan fokus sasaran ” Studi model dan Pelatihan/Lokakarya Pendahuluan”;
  3. Tahun 2007 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 1” dengan fokus sasaran “Terdapat 156 GJM/GKM membangun Dokumen Akademik dan Dokumen Mutu”;
  4. Tahun 2008 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 2” dengan fokus sasaran “Audit Mutu Internal yang mencakup Akademik dan non Akademik”;
  5. Tahun 2009 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 3” dengan fokus sasaran ” Membangun Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal”;
  6. Tahun 2010-2011 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 4” dengan fokus sasaran “Penggunaan diagram dan analisis Ishikawa”;
  7. Tahun 2012 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 5” dengan fokus sasaran “Penggunaan diagram dan analisis FFA”;
  8. Tahun 2013 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 6” dengan fokus sasaran “Pemetaan Kurikulum dan Sistem Pembelajaran”;
  9. Tahun 2014 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 7” dengan fokus sasaran “Pemetaan SDM dan Peserta PkM”;
  10. Tahun 2015 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 8” dengan fokus sasaran ” Pemetaan Laboratorium”;
  11. Tahun 2016 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 9” dengan fokus sasaran ” Pendampingan persiapan coaching dan counselling pada Prodi yang akreditasinya kadaluarsa dan belum terakreditasi”;
  12. Tahun 2017 melalui aktivitas “Implementasi PDCA Siklus 10” dengan fokus sasaran “Integrasi dan sinkronisasi SPMI-SPME”.

Dari Tahun 2007 sampai dengan 2012, UMM dipimpin oleh: (alm) Dr.Ir. A. Faiz Albar, M.Sc sebagai Direktur, Prof.Dr.Ir. Bustami Syam, MSME sebagai Wakil Direktur, dan Dr.-Ing.Ir. Ikhwansyah Isranuri sebagai Sekretaris. Dari Tahun 2013 sampai dengan 2015, UMM dipimpin oleh: Dr.-Ing.Ir. Ikhwansyah Isranuri sebagai Plt Direktur dan Ir. Lahmuddin Lubis, M.P. sebagai Sekretaris. Dari Tahun 2016 sampai dengan sekarang, UMM dipimpin oleh: Dr.-Ing.Ir. Ikhwansyah Isranuri sebagai Ketua dan Dr. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si  sebagai Sekretaris.

Pada tahun 2016 melalui  Peraturan MWA No. 16 Tahun 2016 pada Pasal 159, SPMI USU untuk melakukan:

  1. Penyusunan, pengembangan perangkat dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik;
  3. Mengkoordinasikan penyiapan proses akreditasi, dan sertifikasi universitas/satuan kerja universitas oleh lembaga akreditasi nasional dan/atau internasional.

Selanjutnya Rektor USU Prof. Dr. Runtung S.H., M.Hum mengarahkan agar mempertajam tujuan SPMI USU yakni agar UMM dapat:

  1. Membantu pencapaian Visi dan Misi USU;
  2. Menjamin kepatuhan seluruh perangkat kelembagaan USU dalam penjaminan mutu Tridarma;
  3. Menjamin kepastian bahwa lulusan USU memiliki kompetensi  yang  sesuai  dengan  standar yang ditetapkan;
  4. Menjamin kepastian bahwa setiap mahasiswa mendapat pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi Prodi yang diikutinya;
  5. Menjamin  relevansi antara  program pendidikan dan  tuntutan/kebutuhan pemangkukepentingan;
  6. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan tindakan perbaikan mutu berkelanjutan pada semua tingkatan di USU dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tingg (SN-Dikti).

Pentahapan sasaran mutu SPMI USU disesuaikan dengan tingkat penyelenggara yaitu tingkat universitas, fakultas, dan Prodi. Sasaran mutu USU adalah keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, dan ketercapaian tujuan yang terdapat di dalam Renstra USU. Sasaran mutu di tingkat fakultas/sekolah adalah keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, dan ketercapaian tujuan yang terdapat di dalam Renstra fakultas/sekolah. Sasaran mutu di tingkat Prodi adalah keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, dan ketercapaian tujuan yang terdapat di dalam Renstra Prodi. Secara umum sasaran mutu yang dimaksudkan adalah merupakan indikator mutu atau indikator kinerja masing-masing tingkatan organisasi yaitu universitas, fakultas/sekolah, dan Prodi.

Pengintegrasian dokumen mutu adalah keterkaitan antar satu dokumen dengan dokumen lainnya yang berhubungan baik secara horizontal maupun vertikal. Integrasi horizontal menunjukkan relevansi antara masing-masing standar. Integrasi vertikal menunjukkan keterkaitan hirarkis antara dokumen mutu tingkat Prodi, fakultas/sekolah, dan universitas. Ketercapaian visi USU tergantung pada ketercapaian visi fakultas/sekolah. Ketercapaian visi fakultas/sekolah tergantung pada ketercapaian visi Prodi.Tahapan pencapaian sasaran mutu yang direncanakan berdasarkan standar mutu yang disertai dengan indikator masing-masing standar.